Kode Etik Jurnalistik

Bagikan :
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Berita Terbaru

Elkan Baggott Ragu Bela Timnas Indonesia? Ketua BTN Sumardji Beri Pesan Tegas!
Elkan Baggott Ragu Bela Timnas Indonesia? Ketua BTN Sumardji Beri Pesan Tegas!
Persib Bandung Kalah dari Persebaya: Bojan Hodak Ungkap Alasan Performa Menurun Kakang Rudianto
Persib Bandung Kalah dari Persebaya: Bojan Hodak Ungkap Alasan Performa Menurun Kakang Rudianto
Keunggulan Pelatih Belanda di Liga 1 dan Timnas Indonesia: Filosofi Total Football dan Eksekusi Rencana yang Matang
Keunggulan Pelatih Belanda di Liga 1 dan Timnas Indonesia: Filosofi Total Football dan Eksekusi Rencana yang Matang
Seru! Pemain Timnas Indonesia Berpotensi Perkuat ASEAN All-Stars Lawan Manchester United di Malaysia
Seru! Pemain Timnas Indonesia Berpotensi Perkuat ASEAN All-Stars Lawan Manchester United di Malaysia
Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026